Tutup Iklan
Opini

Panggung Belakang Penempatan Perwira TNI AD pada posisi Panglima Kogabwilhan l

0
×

Panggung Belakang Penempatan Perwira TNI AD pada posisi Panglima Kogabwilhan l

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Rahman Sabon Nama
(Alumnus Lemhanas RI)

Konfigurasi geografi wilayah operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (KOGABWILHAN I ) meliputi sebagian besar wilayah lautan dengan bentangan pulau pulau besar dan pulau-pulau kecil.

Karakteristik wilayah geografis seperti itulah, sehingga selama ini, bahkan sudah merupakan sebuah tatanan, bahwa Kogabwilhan I dikomandani oleh seorang Pati TNI AL sebagai Panglima Kogabwilhan I.

Akan tetapi tatanan itu kini berubah dengan menempatkan Pati TNI AD sebagai Pangkogabwilhan l. Beberapa pemerhati pertahanan maupun politik, pun mempertanyakan perubahan ini, lantaran posisi masing-masing Pangkogabwilhan sangat strategis dalam menjaga wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia.

Deretan pertanyaan itu normal-normal saja, manakala ditatap dari panggung depan. Tetapi dari panggung belakang, hemat saya, merupakan strategi khusus dari Panglima Tertinggi TNI/Polri Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan Letjen TNI AD Kunto Arief Wibowo putra Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno pada posisi itu sebagai Panglima Kogabwilhan l.

Cermatan saya, penempatan Letjen TNI AD Kunto Arief Wibowo tidak akan lama, untuk kemudian perlu memosisikan kembali Pati TNI AL sebagai Pangkogabwilhan 1 karena Pati TNI AD sudah menempati posisi Pangkogabwilhan 3 dan Pati TNI AU sudah menempati posisi Pangkogabwilhan 2.

Pertimbangan utama dan strategisnya: Bahwa wilayah operasi Kogabwilhan l merupakan teritori laut yang rentan konflik secara kemaritiman yaitu perairan wilayah yuridiksi Laut Cina Selatan. Termasuk dalam kerentanan adalah kemungkinan ganguan dan ancaman dari negara tetangga terutama RRT China untuk memperkokoh posisi mereka sebagai salah satu Global Power atas laut Natuna Utara di LCS .

Kerentanan konflik di wilayah perairan dan laut itu terkait Claim Nine Dashed Line RRT China Overlep ZEE dan Landasan Kontinen Indonesia , bahkan berpotensi menggangu stabilitas keamanan di Selat Malaka, Selat Singapura, akan proporsional, right job, dan presisi dalam penanganannya di bawah TNI-AL sebagai Pangkogabwilhan l.

Kepada Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang saat ini pengemban tugas Panglima Kogabwilhan l, tentu juga mengemban harapan rakyat Indonesia: Agar tegas terkait kontroversi berbagai kepentingan di Laut China Selatan. Dalam hal ini untuk menjaga kedaulatan teritori Indonesia di Laut China Selatan dengan negara manapun untuk kepentingan ekonomi Indonesia adalah menyangkut hak berdaulat atas sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara /LCS baik dari aspek energi maupun perikanan harus tunduk mematuhi ketentuan hukum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ANCLOS 1982.

Ketentuan itu telah diratifikasi menjadi UU No.17 Thn 1985 yang diberlakukan menjadi hukum positif sejak 16 November1994 sebagai negara kepulauan yang diakui dunia dalam hukum internasional dan merupakan suatu hal yang tidak boleh dikompromikan oleh Indonesia.