Tutup Iklan
Lumajang RayaPolri

Dua Kurir Sabu Asal Sampang Madura Gagal Pasok Di Lumajang

36
×

Dua Kurir Sabu Asal Sampang Madura Gagal Pasok Di Lumajang

Sebarkan artikel ini
Sat Res Narkoba Polres Lumajang amankan 50,80 gram Sabu dari Madura (dok: Effendi/Jatim Raya)

Lumajang – Satuan Reskoba Polres Lumajang Jawa Timur menggagalkan pengedaran sabu seberat 50,80 gram atau setara Rp 50 juta dari dua pria asal Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka bernama Muhammad Lutfi Bin Asmu umur 31 tahun tercatat warga Dusun Gu’nang Desa Pangolangan Kecamatan Burneh Bangkalan dan Rusdianto Bin Husen umur 31 tahun warga Dusun Nyamogan Desa Pamorah Kecamatan Trangah Kabupaten Bangkalan.

Barang terlarang itu dipesan inisial AG warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Lumajang yang lolos dari penangkapan polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik dalam keterangan persnya di teras Mapolres hari Rabu (03/01/2024).

Mohammad Zainur Rofik menerangkan dari tangan tersangka tidak hanya sabu namun ada beberapa barang mendukung penguatan yang diamankan polisi salah satunya dua alat komunikasi handphone.

“Barang bukti sabu 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam dua handphone merk Vivo dan Redmi dan kendaraan mobil Zigra warna putih L 1660 CV beserta STNK”, ucap Zainur Rofik.

Keberhasilan menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu atas dukungan masyarakat yang memperhatikan kondisi lingkungannya dari ancaman obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah dengan adanya informasi dari masyarakat sehingga di penghujung tahun hari Minggu 31 Desember 2023 rencana pengedaran sabu tangkap”, kata Muhammad Zainur Rofik.

Informasi sementara dari pengakuan dua tersangka sabu yang dikirim ke Lumajang di peroleh dari inisial Z yang kini masih dalam pengejaran polisi, indentitas dari Z telah di kantongi petugas.

Sementara itu pengakuan dari Rusdianto saat ditanya Kapolres Muhammad Zainur Rofik dalam tiap gram pihak mendapatkan bagian fee Rp 250 ribu yang di bagi tiga dengan Muhammad Lutfi dan inisial AG, dari sabu seberat 50, 80 gram mereka bertiga mendapatkan bagian sekitar Rp 4 juta.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono berupa yang menekan penggunaan obat-obatan terlarang tidak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah

“Sosialisasi ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah, bila mana ada penyalahgunaan narkoba monggo (mari-red) laporkan ke Polres Lumajang”, pungkasnya Ari kepada wartawan.