Kapolres Lumajang Zainur Rofik menerangkan penahanan kasus pernikahan di bawah usia.
Kapolres Lumajang Jawa Timur AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan permasalahan kasus yang menyeret oknum pengasuh pondok di Kecamatan Candipuro soal hubungannya dengan anak dibawah umur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan Muhammad Erik (ME), pengasuh Pondok Pesantren di Candipuro, atas kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur yang saat itu usia 16 tahun.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sejak kemarin hari Selasa (2 Juli 2024) untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar Rofik. Kamis (04/07/2024).
Lebih lanjut, Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini, khususnya video viral di Youtube Media Populer yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.
“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas Rofik.
ME dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu. (Fendi)