Tutup Iklan
Lumajang RayaPolri

Polisi Temukan Ladang Ganja di Area TNBTS Lumajang Sebanyak 41.152 Batang

4
×

Polisi Temukan Ladang Ganja di Area TNBTS Lumajang Sebanyak 41.152 Batang

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus lahan tanaman ganja yang di lakukan Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur di area Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro diketemukan jumlahnya 41.152 batang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyampaikan kasus yang sedang ditangani mendapatkan 4 orang tersangka selaku penanam, dari keterangan tersangka juga menyeret sekitar 9 orang lain sebagai penanam. Sementara 1 orang DPO yang merupakan penyedia bibit pembeli hasil panen ganja dan sebagai penyuplai ke wilayah pangsa pasarnya.

“Dari yang diamankan 4 orang masih ada beberapa kurang lebih 9 orang, keterangan dari mereka yang sama-sama terlibat untuk menanam ladang ganja,” kata Zainur Rofik dihadapan wartawan, Minggu (29/09/2024).

Dijelaskan Zainur Rofik awal terungkap adanya tanaman ganja itu dari pengungkapan kasus ganja kering sebanyak 10 Kg, dari permasalahan itu polisi berpikir panjang untuk mengetahui asal ganja itu dan akhirnya diketemukan lokasinya. Untuk mendapatkan informasi akurat petugas tidak kurang dari 7 hari ada yang menyamar sebagai petani dan berburu binatang.

“Dari penangan kasus 10 kilogram ganja kering berawal terkuaknya ladang ganja di Desa Argosari Kecamatan Senduro dengan menerjunkan polisi untuk menyamar sebagai petani dan pemburu,” kelas Rozik.

Salah satu pencapaian yang paling menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro.

Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, sebelum ops tumpas narkoba yang dilaksanakan pada 26 Agustus sampai 2 September 2024, polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,77 gram, ganja 779,25 gram, 4 batang pohon ganja dan pil logo LL 133 butir,” ujarnya.

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Lumajang.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegasnya. (Fendi)